Pertanyaan:
Apa hukum salam dengan menggunakan isyarat tangan?
Syekh bin Baz menjawab,
Mengucapkan salam dengan isyarat tidak diperbolehkan dalam syariat Islam. Sunnahnya, salam itu hanya diucapkan dengan kata-kata saja, baik untuk melontarkan salam atau untuk menjawabnya.
Adapun salam dengan isyarat saja, maka tidak diperbolehkan. Dikarenakan, hal itu menyerupai kebiasaan sebagian orang-orang kafir, dan karena itu bertentangan dengan syariat Allah.
Namun, jika seseorang menyampaikan salam dengan isyarat salam kepada orang lain agar ia mengerti bahwa ia sedang mengucapkan salam karena jauhnya (jarak), dengan tetap mengucapkan salam tersebut melalui kata-kata, maka melakukan isyarat tangan tersebut tidaklah menjadi masalah. Terdapat riwayat hadits yang mengindikasikan ke arah itu.
Demikian juga, apabila orang yang diberi salam sedang sibuk shalat, ia bisa menjawabnya dengan isyarat, seperti yang disebutkan dalam sunnah yang shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Sumber: Fatawa Syekh Bin Baz Jilid 1, Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Pustaka at-Tibyan.
(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa dan aksara oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)
🔍 Doa Dapat Pacar, Khutbah Jumat Mp3, Saat Haid Tidak Boleh Keramas, Poligami Menurut Islam, Air Kencing Keluar Sendiri, Cara Malaikat Mikail Membagikan Rezeki